asn

Tahun 2017 Kepala Sekolah Dilarang Mengajar

Tahun 2017 Kepala Sekolah Dilarang Mengajar

radartvnews.com – Sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendi, seluruh kepala sekolah ditahun mendatang tidak diperbolehkan untuk mengajar. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Hery Suliyanto mengatakan jika pada tahun 2017 nanti, kepala sekolah diminta untuk tidak lagi mengajar. hal ini dilakukan agar para kepala sekolah ini lebih fokus dalam mengurusi manajemen Pendidikan Di Sekolah. Kedepan, kepala sekolah juga dituntut untuk lebih meningkatkan prestasi sekolah. Hery menyebut setelah pengelolaan kewenangan SMA, SMK dialihkan dari Kabupaten, Kota Ke Provinsi, pihaknya akan mulai berbenah terutama dalam mengangkat kepala sekolah, karena saat ini masih banyak sekolah yang hanya dikepalai oleh PLT. Kepala sekolah. oleh karena itu, nanti orang-orang yang dipilih untuk diangkat menjadi kepala sekolah harus yang memenuhi 8 standar Pendidikan. (Liz/Ayu/Bow)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: