Supriyanto Imbau Pemuda Adiluwih Jangan Terjebak Narkotika

Supriyanto Imbau Pemuda Adiluwih Jangan Terjebak Narkotika

PRINGSEWU : Anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah di dapil nya masing – masing, salah satunya Supriyanto yang membawa Perda No.1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan Zat Adiktif lainya. Kegiatan digelar di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 22 Juli 2023 dengan menghadirkan dua narasumber yakni Adi Surya Irawan S.pd dan Sutopo S.E. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar. Dalam sambutanya, Supriyanto yang juga anggota komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan tentang Perda Nomor 1 Tahun 2019. ” Perda ini tercipta atau di ciptakan untuk menekan dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat” ujarnya. Narkotika merupakan musuh bersama yang harus di perangi karena dapat merusak generasi bangsa khususnya para pemuda – pemudi yang digadang sebagai generasi penerus bangsa. Maka dari itu, Supriyanto juga mengimbau kepada masyarakat Adiluwih khususnya para pemuda agar tidak terjebak dengan Narkotika. “Narkotika dapat merusak segalanya, mulai dari ekonomi hingga kesehatan diri kita sendiri, saya mengimbau agar pemuda pemudi di sini dapat menjauhi Narkotika dan Zat Adiktif lainya” tambahnya. Ketua PPP Lampung ini juga menjelaskan tentang Perda itu sendiri. “perda merupakan payung hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung. Di dalam perda itu sendiri terdapat point penting yang harus di pahami masyarakat agar dapat tercipta suasana kondusif dalam hidup bermasyarakat.(bow).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: