Rawan Penyakit, 31 Sapi Asal NTB Ditolak Masuk Lampung

Rawan Penyakit, 31 Sapi Asal NTB Ditolak Masuk Lampung

BAKAUHENI – Di tengah maraknya penyakit antraks, penyakit mulut dan kuku ( PMK) dan lumpy skin disease (LSD). Karantina Pertanian Lampung menolak masuknya 31 ekor sapi potong asal Nusa Tenggara Barat. Sapi tujuan pengiriman Provinsi Jambi ini tidak mengantongi bsertifikat kesehatan dari daerah asal. Tindakan ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan lalulintas hewan untuk mencegah penyebaran penyakit masuk ke Wilayah Sumatera. Penanggungjawab Wilayah Kerja Bakauheni Jublyana menyampaikan tim mendapati sapi yang diangkut truk fuso baru saja turun kapal di Pelabuhan Bakauheni, Rabu 19 Juli 2023 pagi. ”Sang sopir tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan ternak dari daerah asal, maka petugas langsung melakukan penahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Jublyana. Dari pemeriksaan dan keterangan sopir maka dilakukan penolakan atas ternak. Disebutkan, tindakan pelaku melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ketentuanya adalah dimana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: