Guru Ngaji Di Talangpadang Dipolisikan Kasus Asusila Terhadap Murid
”Kami terus beri pengawalan dan pendampingan atas kasus ini,” kata Kepala UPTD P2TP2A Tanggamus Selfiana Norita.
TALANGPADANG – Dunia jagat maya digemparkan dengan video viral seorang ibu di Talangpadang, Kabupaten Tanggamus tengah mengintrograsi guru mengaji melalui sambungan video call (VC), pada Sabtu 8 Juli 2023.
Dididampingi kepala pekon setempat, sang ibu menanyakan kebenaran informasi sang putri telah dilecehkan secara seksual berulang kali, sejak empat tahun silam.
Kecuriaan ini bermula saat bocah berusia 11 tahun ini enggan mengaji sejak 1 Juli 2023. Lantaran curiga, ibu merayu dan menanyakan apa yang terjadi.
”Bapak harus jujur. Bapak paham agama. Mengapa bapak sampai melakukan hal ini kepada anak saya,” ujar Ibu dalam video mencecar pelaku.
Menurut ibu korban, sang putri dilecehkan berulang kali sejak 4 tahun. Pelaku menyuruh korban membuka celana dan memegang (maaf,Red) alat vital korban. Pelaku meminta korban tutup mulut dengan cara member uang jajan.
Aksi bejat pernah diketahui murid lain. Semua kejadian berlangsung di kediaman guru mengaji.
”Waktu itu posisi belajar wudhu, sudah itu belajar salat dipegang ,” ujar paman korban.
Tak tinggal diam keluarga sang bocah mengadukan kejadian tersebut ke Pusat Pencegahan Terpadu Permasalahan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tanggamus.
Kepala UPTD P2TP2A Tanggamus Selfiana Norita mengatakan, pihaknya siap mendampingi korban, mulai dari melakukan visum et repertum hingga melaporkan ke Polres Tanggamus.
”Kami terus beri pengawalan dan pendampingan atas kasus ini,” kata Kepala UPTD P2TP2A Tanggamus Selfiana Norita.
Menurutnya, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: