Cegah Alih Fungsi Lahan, Izin Perumahan di Metro Diperketat

Cegah Alih Fungsi Lahan, Izin Perumahan di Metro Diperketat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro berjanji memperketat penerbitan izin perumahan di bumi Sai Wawai. Deni Sanjaya Kepala DPMPTS Kota Metro menjelaskan, DPMPTSP bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Dinas Pemukiman, Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan terkait titik kawasan larangan pendirian bangunan di Kota Metro. “Semua pihak akaan dipanggil, hal ini merujuk Perda Kota Metro Nomor 21 tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur zonasi larangan alih fungsi lahan,” jelasnya. Kepala DPMPTS menambahkan,  Perda itu berisi luasan kawasan pertanian dengan rincian 10,23 hektare di Metro Pusat, 593,73 hektare di Metro Utara, 213,77 hektare di Metro Barat, 555,04 hektare di Metro Selatan serta 189.81 hektar di Metro Timur. “Aturan tersebut memuat pemetaan lahan pertanian yang diharapkan dapat mencegah alih fungsi sawah menjadi pemukiman, nantinya seluruh penerbitan izin perumahan harus sesuai rencana tata ruang wilayah RTRW dan zona kawasan pertanian,” imbuhnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: