Debt Collector Teror Nasabah Kirimi Video Asusila
KOTABUMI : Ulah debt collector (DC) di Kotabumi, Lampung Utara ini benar benar membuat nasabah kesal. Yudi Wriski dilaporkan karena mengirimi gambar gambar tak senonoh kepada nasabah salah satu koperasi. Kronologis peristiwa ini terjadi saat pria usia 28 tahun itu terus menagih utang koperasi kepada Rum. Perempuan berusia 25 tahun ini tidak tahu diri, tak mau membayar utang yang sudah berbulan bulan lamanya. Korban selalu berkelit saat ditagih utang. Sang DC lantas menghubungi korban melalui jejaring media sosial. Lantaran kesal, korban tak kunjung membayar utang. Pelaku mengirimkan gambar video tidak layak kepada korban. "Korban merasa risih mendapat kiriman video tersebut langsung melaporkan ke aparat kepolisian," ujar Kanit Tipidter Polres Lampung Utara Ipda Adi Warsito. Adi mengatakan setelah berkas pemeriksaan lengkap, pihaknya kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampura. Yudi diamankan di rumahnya saat istirahat siang dan kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Lampura. Sang DC tak senonoh ini dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: