Ketut Erawan Sosialisasikan Bahaya Narkotika

Ketut Erawan Sosialisasikan Bahaya Narkotika

Lampung Timur - Sosialisasi peraturan daerah kembali di gelar oleh individu wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung, salah satunya Ketut Erawan yang menggelar kegiatan di desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Sabtu, 8 April 2023. Ketut Erawan membawa Perda No.1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan Zat Adiktif lainya. Perda ini di pilih karena penyalahgunaan Narkotika masih sangat tinggi di wilayah hukum polres Lampung Timur. Masyarakat juga harus memahami bahwa pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki payung hukum berupa Perda yang harus di taati bersama. Ini juga sebagai langkah dan upaya membatasi dan menekan angka peredaran narkotika di Lampung Timur dan khususnya di Provinsi Lampung. ” Peraturan daerah ini sebagai bukti nyata bahwa pemerintah bersama DPRD serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang menjadi musuh dan merusak generasi bangsa ” ungkap Ketut Erawan. Selain itu, anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung ini juga meminta masyarakat untuk ikut berperan dan mengawasi pergaulan anak agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika. “Masyarakat di imbau untuk mengawasi pergaulan muda mudi dan mengawasi lingkungan sekitar, saya juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga ketentraman lingkungan” tambahnya. Mengingat ini bulan ramadhan, ada baiknya kita semua seluruh masyarakat, baik aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menjaga ketentraman daerah. Ini di lakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari raya Idul Fitri.(dry).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: