Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN7 Divonis 7,6 Tahun

Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN7 Divonis 7,6 Tahun

BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang putusan dengan terdakwa mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh Indah Irwanti, Kamis 8 Juni 2023. Majelis hakim menyatakan terdakwa Indah Irwanti terbukti bersalah  dan dijatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, hakim juga turut menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp 5.726.948.739. Jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan usai memperoleh kekuatan hukum tetap  maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 9 tahun kurungan penjara. Jaksa dan juga terdakwa pikir-pikir atas vonis hakim. Diketahui, terdakwa merupakan direktur anak perusahaan dari PTPN 7 bergerak di bidang usaha peternakan sapi didakwa jaksa telah melakukan penyelewengan setoran dari para konsumen PT KNT selama lima tahun bekerja sejak 2015 hingga 2020. Terdakwa sengaja menyarankan para konsumen untuk membayarkan tagihannya melalui rekening pribadi milik terdakwa. Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian uang negara sebesar Rp5,7 miliar Uang tersebut digunakan kegiatan investasi bursa berjangka di PT Monex sebesar Rp4,5 miliar dan PT Solid Gold total sebesar Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, terdakwa juga menggunakan uang hasil menjaminkan dua kendaraan operasional milik PT KNT.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: