DPRD : SE Moratorium Terbit, Persaingan Usaha Apotek Tidak Sehat

DPRD : SE Moratorium Terbit, Persaingan Usaha Apotek Tidak Sehat

METRO- Komisi I DPRD Kota Metro menggelar rapat dengar pendapat menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39/Se/D-02/2022 tentang moratorium pendirian apotek di Kota Metro. Hearing yang melibatkan Dinas Kesehatan, perizinan dan bagian hukum Setda Kota Metro berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Metro. Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Didik Isnanto mendesak pemerintah secepatnya menerbitkan surat resmi terkait pencabutan moratorium pendirian apotek. Pihak legislatif mendesak pemerintah mencabut larangan pendirian apotek di kota setempat pembatasan pendirian toko obat baru dinilai tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Prinsip persaingan usaha diatur Undang-Undang nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Eko Hendro Saputra enggan berkomentar terkait pencabutan edaran pendirian apotek yang direkomendasikan DPRD. Pihaknya menyebut masih akan melakukan pembahasan dengan tim yang terlibat perumusan moratorium pendirian apotek. Data di Dinas Perizinan kota setempat, terdapat sekitar 100 apotek terdaftar di izin usaha terintegrasi secara elektronik. Sementara, saat edaran berjalan terdapat sebanyak 17 apotek telah mengajukan izin pendirian apotek tiga di antaranya memenuhi syarat SE Moratorium turun.(yok/san)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: