Walikota Metro: Merokok Hak Anda, Tapi Tidak di Lokasi Ini

Walikota Metro: Merokok Hak Anda, Tapi Tidak di Lokasi Ini

METRO- Pemerintah Kota Metro mengingatkan kepada masyarakat  untuk tidak merokok di fasilitas umum, apalagi di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Walikota Metro, Wahdi mengatakan, dirinya menemukan seseorang merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR. Padahal, sudah ada larangan jika di tempat tersebut tidak diperbolehkan untuk menghisap rokok. “Jadi saya menemukan salah seorang teman yang merokok di salah satu tempat. Itu ndak boleh. Kalau merokok memang hak anda, tapi itu ada tempatnya,” katanya. Masyarakat diperbolehkan untuk merokok di tempat yang sudah ditentukan. Terutama, tidak merokok di tempat yang ada ibu hamil dan anak anak. “Jangan di lingkungan anak-anak ya. Apalagi ibu hamil, dan di fasilitas umum. Anak-anak dan ibu hamil punya resiko,” imbuhnya. Sebelumnya, Pemkot Metro telah memperketat penerapan KTR. Masyarakat dapat diketahui melakukan pelanggaran di KTR secara online. Asisten I Setda Kota Metro, Supriyadi, mengatakan, program pelaporan pelanggaran KTR secara mobile merupakan program dari Kementerian Kesehatan. Di mana, KTR di Metro nantinya akan diawasi oleh satgas khusus. “Jadi kita ini termasuk yang terpilih untuk menerapkan program ini di Kota Metro. Apalagi kita sudah punya payung hukumnya. Aplikasi pelaporan ini juga akan langsung terkoneksi dengan pusat," tandasnya.(yok/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: