Suap PMB Unila, Eks Warek 1 dan Ketua Senat Unila Vonis 54 Bulan
BANDARLAMPUNG- Terdakwa perkara korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Heryandi dan M Basri terlihat pasrah saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Kamis 25 Mei 2023. Pada sidang pembacaan vonis diketuai ketua majelis hakim Ahmad Rifai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penerimaan mahasiswa baru unila jalur manidiri pada tahun 2022 lalu. Keduanya dijatuhkan masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain dikenakan hukuman badan, keduanya didenda Rp200 juta subsider 2 bulan. Membayar uang penganti senilai Rp 300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp 150 juta untuk terdakwa M. Basri. Jika tidak dibayar diganti hukuman 2 tahun penjara. Hal yang memberatkan, tidak mendukung negara memberantas korupsi, merugikan dunia pendidikan dan mencemarkan nama baik akademik. Hal meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggung jawab keluarga. Terdakwa Heryandi dan M. Basri dinyatakan melanggar pasal 12 huruf B juncto pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa M basri meminta kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti sejumlah pejabat Unila yang sering disebut didalam persidangan untuk segera diproses termasuk yang memberi suap. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara, atas putusan itu terdakaa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: