Marak Pungli, Pedagang Pasar Dekon Protes
KOTABUMI- Pedagang di Pasar Dekon, Kotabumi, Lampung Utara mengeluhkan banyaknya pungutan harus dikeluarkan , terlebih pungutan tersebut tidak diberi tanda terima atau karcis resmi. Bila pedagang menolak membayar, pedadang mengaku dimarahi oleh penagih uang. Inem Susanti salah satu pedagang menuturkan banyak sekali pungutan harus dikeluarkan meski tidak diketahui apakah pungatan resmi atau tidak. "Kalau tidak bayar yang nagih marah, kami tdak tahu itu resmi apa tidak karena tidak ada karcis," ujar Inem (23/5). Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendri, membantah jika itu merupakan petugas dinasnya. Setiap tagihan mesti diberi tanda terima dan jumlah sesuai peraturan. "Bukan petugas dari dinas perdagangan setiap tagihan diberi tanda terima dan jumlah sesuai peraturan," imbunya. Sementara Komisi II DPRD Lampung Utara merespon hal tersebut. Mereka meminta penjelasan dari dinas terkait dan jika hal ini terus terjadi mereka akan membawa ke ranah hukum. Sesuai dengan Perda tahun 2017, para pedagang wajib membayar retribusi sebesar Rp 2000 dan Rp 1500 setiap hari dan mendapatkan karcis dari petugas.(sas/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: