Jokowi Janji Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Proyek Bendungan Marga Tiga

Jokowi Janji Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Proyek Bendungan Marga Tiga

NATAR : Presiden Joko Widodo berjanji menuntaskan pembayaran ganti kerugian tanah dan tanam tumbuh bagi warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga, Lampung Timur, Provinsi Lampung. Penegasan ini disampaikan RI 1 dihadapan perwakilan warga tiga desa sesaat sebelum kepulangan dari kunjungan di Provinsi Lampung, Jumat 4 Mei 2023, di landasan pacu, Bandara Radin Inten. Kabar gembira ini merupakan buah lain dari kunjungan presiden selain mengucurkan anggaran Rp800 miliar untuk perbaikan jalan rusak. Pertemuan antara wakil warga, kuasa hukum dan Ketua DPD Jaman Lampung Abu Hasan ini merupakan angin segar di tengah kebuntuan penyelesaian kasus ganti rugi dan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Warga mengadukan kasus ganti rugi lahan dan tanah tumbuh yang tak kunjung dibayar padahal proyek sudah berlangsung 3 tahun lalu. Suryatini, seorang warga menjabat tangan presiden lalu bersujud dan memegang kaki Jokowi seraya berkata. "Pak, Saya Suryatini, warga yang terkena dampak bendungan Marga Tiga. Sudah tiga tahun tidak mengelola lahan. Bapak Presiden saya mohon segera dibayarkan ganti rugi lahan warga, Pak," katanya sambal terisak. "Coba jelaskan, coba jelaskan" Kata Presiden Jokowi "Ibu ini salah satu mewakili bendungan Marga Tiga yang sampai saat ini, sudah tiga tahun belum cair, belum dibayarkan Pak Presiden," timpal Haji Komari, warga lainnya. "Yang belum dibayarkan, tanahnya ya," tanya Presiden. "Bukan Pak, yang belum dibayarkan tanahnya dan tanam tumbuhnya" jawab Komari. "Tolong dicatat, Tolong dicatat, Tolong dicatat," ujar Presiden seraya memerintahkan ajudan. "Lanjut," Kata Presiden "Tolong Pak Presiden dicairkan secepatnya, karena mereka sudah tidak mengelola tanahnya sudah 3 tahun lebih," lanjut Komar. "Terus kemudian," Kata Presiden "Tolong kembalikan kepada peraturan ganti rugi untuk kepentingan umum," sergahnya. "Ada surat," tanya Presiden diikuti dengan tangan Presiden menunjuk kepada warga. Komar lantas menunjukkan surat dan memberikan kepada Presiden Jokowi "Ini surat Pak dan mohon dipertimbangkan,". Surat itu kemudian diserahkan Presiden kepada ajudan pribadinya. "Ibu tenang saja, ini akan dibereskan dan saya akan kesini lagi". Kata Presiden Jokowi, lalu berjalan menuju kearah pesawat. Untuk diketahui, Presiden Jokowi menolak meresmikan PSN Bendungan Margatiga karena masih banyak kasus menyelimutinya. Padahal saat dipenghujung tahun 2022 sudah beberapa kali diagendakan peresmian. Proyek bendungan Marga Tiga Lampung Timur merupakan salah satu proyek strategis nasional untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia. Proyek multiyears dimulai tahun 2017-2022 dengan nilai kontrak Rp846 miliar. Dari 23 desa terdampak terdapat 3 desa yang belum mendapatkan ganti rugi yakni Desa Trisinar, Desa Mekar Mulya dan Desa Trimulyo. Konflik lahan bendungan Marga Tiga sudah berlangsung selama 3 tahun terakhir. Sejak ditetapkan sebagai wilayah pembangunan bendungan Marga Tiga. Warga tidak lagi mengolah lahan hingga kini, namun ganti rugi belum juga terbayar sampai sekarang. Menurut Pendamping Warga Ketua DPD JAMAN Lampung, Abu Hasan, Warga sudah melakukan berbagai aksi protes karena dalam proses pembebasan lahan. Warga menjadi terperiksa aparat penegak hukum karena dugaannya markup anggaran yang merugikan negara. ”Padahal markup anggaran diduga terjadi di tingkat bawah antara oknum tokoh masyarakat bekerja sama dengan oknum tim Satuan Tugas (SATGAS) pembebasan lahan bendungan Margatiga. Modus dengan menitipkan tanam tumbuh dengan pemilik lahan,” jelasnya. Karena itu, DPD JAMAN Lampung merekomendasi empat point kepada Presiden Jokowi. Pertama, segera dilakukan bayar ganti rugi lahan masyarakat Desa Trimulyo, Desa Trisinar dan Desa Mekar Mulya. Polda Lampung harus menghentikan pemeriksaan warga Margatiga yang belum menerima ganti rugi. Ketiga, segera tetapkan tersangka korupsi pengadaan lahan bendungan Margatiga yang melibatkan oknum SATGAS Pembebasan lahan yang dibentuk Pemerintah dengan cara menitipkan tanaman tanah tumbuh. ”Keempat, lkembalikan mekanisme pembebasan lahan sesuai mekanisme Undang - Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pemanbangunan Untuk Kepentingan Umum,” jelasnya. (coy)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: