Klarifikasi LHKPN Reihana
BANDARLAMPUNG- Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin 8 Mei 2023. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyerahkan proses dan hasil klarifikasi Reihana kepada KPK. Menurutnya, hal itu bukan pemeriksaan tapi tepatnya untuk mengkonfirmasi LHKPN milik Kadiskes. Arinal menyatakan, dalam segala proses yang tengah dilakukan kepada salah satu bawahannya itu diharapkan semua pihak tidak mengambil kesimpulan awal dan biarkan proses berjalan dengan semestinya. "Proses yang tengah berjalan terhadap Kadiskes diharapkan semua pihak tidak mengambil kesimpulan awal dan biarkan proses berjalan dengan semestinya," jelasnya. Arinal mengaku telah sering mengimbau bawahannya untuk berhati-hati ketika menggunakan uang negara dan jangan sampai tersangkut kasus korupsi. Selain itu Gubernur Lampung pun menanggapi, lamanya masa jabatan Kadiskes Provinsi Lampung Reihana yang di atas batas wajar yakni selama 14 tahun . Menurut Arinal, untuk masa jabatan 14 tahun sebenarnya tidak masalah karena tidak ada ketentuan seperti pemilu. "Kinerja Reihana sebagai Kepala Dinas berjalan dengan baik salah satunya dalam penanganan pandemi virus Corona," imbuhnya. Selain itu, lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung belum ada ASN dengan tingkatan serupa yang bergelar pendidikan kesehatan, sehingga kualifikasi Reihana diperhitungkan untuk lolos untuk menjadi Kepala Dinas. "Masa jabatan Kadiskes sudah tidak banyak nanti September akan selesai (pensiun). Sebenarnya kualifikasi dari segi pendidikan dan manajemen pengelolaan di kesehatan baik karena tidak banyak yang lulusan kesehatan di sini . Untuk masalah kekayaan memang sudah kaya sejak lama," imbuhnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana telah memenuhi undangan KPK untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya setelah kehidupan mewah kepala dinas yang telah 14 tahun menjabat itu ramai di media sosial dan menjadi perhatian publik.(jps/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: