Penyerang Gedung MUI Pernah Tertangkap Rusak Ruang Ketua DPRD Lampung
PESAWARAN - Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Mustopa memiliki catatan kriminal di kepolisian. Sebelumnya, Mustofa sempat menjalani tahanan selama lima bulan karena merusak fasilitas di kantor DPRD Lampung tahun 2016 tersangka dijerat pasal 406 KUHP. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Polda Lampung diturunkan guna membantu penyelidikan Polda Metro Jaya. Petugas pelakukan penelusuran kartu identitas ditemukan dari pelaku. "Kepolisian Polda Lampung melakukan penyelidikan ke alamat dalam KTP yang sudah diyakini berada di Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran. Namun belum diketahui, apakan yang bersangkutan terlibat jaringan teroris," ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, menyampaikan pelaku penembakan di kantor MUI Pusat di Jakarta dari identitas pelaku Mustopa bekerja sebagai seorang petani/pekebun lahir pada 9 April 1963. Waketum MUI Anwar Abbas, mengatakan pelaku penembakan mengaku sebagai seorang nabi. Bahkan pelaku telah dua kali datang ke MUI untuk bertemu Ketua MUI KH Miftachul Akhyar. Usai diamankan pelaku pingsan, setelah dicek oleh dokter pelaku sudah meninggal dunia. Penyebab pelaku meninggal masih didalami. Adapun jenis senjata yang digunakan yakni airsoft gun. Petugas juga mengamankan 2 tabung gas kecil di dalam tas pelaku serta tabung peluru. Dua orang staf rumah tangga MUI terluka, satu resepsionis yang terkena luka punggung dan satu staf administrasi luka akibat pecahan kaca.(jps/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: