KPK Sita Gedung LNC
BANDARLAMPUNG- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita gedung Lampung Nahdyin Center (LNC) atas kepemilik terdakwa Karomani. Penyitaan gedung Lampung Nahdiyin Center berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor SPRIN.SITA/813/DIK.01.05/01/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022. Gedung LNC di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa Raya, Bandar Lampung kini ditempel stiker bertuliskan disita KPK. Penyitaan aset milik terdakwa mantan Rektor Unila dibenarkan oleh Agus Prasetia Raharja, Jaksa Penuntut Umum KPK. "Aset yang disita berupa tanah dan gedung," jelasnya. Diketahui, penyitaan harta kekayaan karomani berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: