Polres Tanggamus Berhasil Ungkap 60 Kasus Kejahatan
radartvnews.com – Selama Operasi pekat Krakatau 2016 Polres Tanggamus yang juga membawahi Kabupaten Pringsewu berhasil mengungkap enam puluh kasus dengan total tersangka sebanyak tiga puluh tersangka. dari masing-masing Kasus diantaranya Kasus Peredaran Minuman Keras atau Miras berbagai jenis menduduki peringkat teratas dengan tiga puluh perkara. Target Operasi sebanyak enam belas Kasus. Berhasil diun?gkap lima belas Kasus. dengan Persentase sembilan puluh tiga Persen. Dalam Pers Rilis Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengatakan Sasaran Oprasi Pekat adalah pelanggaran Hukum berupa Miras, Narkoba, Perjudian, Premanisme, Prostitusi. Pornoaksi Pornografi dan Peredaran Petasan. Berdasarkan hasil Rekapitulasi Target Operasi dan Non Target Operasi berhasil mengungkap miras sebanyak 38 Kasus. Peredaran Petasan, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkoba masing-masing emapt Kasus. Prostitusi dan Pornoaksi/Pornografi masing-masing tiga Kasus. Perjudian dan Premanisme masing-masing 2 Kasus. dengan total keseluruhan hasil Ungkap To dan Non To sebanyak 60 Kasus. Selain itu juga total tersangka yang diamankan seba?nyak 68 orang. rinciannya tersangka Perjudian 4 orang. tersangka Premanisme 2 orang. Prostitusi 15 orang. Pornoaksi/Pornografi 3 orang. Petasan 4 orang. dan Penyalahgunaan Narkoba 3 orang. khusus untuk kasus Peredaran Miras. tidak ada tersangka yang diamankan namun semua barang bukti yang disita. Selain menangkap tersangka pihak Kepolisian juga menyita berbagai macam barang bukti antara lai?n. kasus Miras berupa 1.215 botol Miras berbagai jenis dan 1.645 liter Tuak. lalu barang bukti dari kasus Premanisme antara lain 2 bilah Senjata Tajam. 1 pucuk Senjata Airsoft Gun Merek Colt Defender. 1 pucuk Senjata Api (Senpi) Rakitan. lalu kasus Peredaran Petasan. disita 5.840 butir jenis Mercon Korek. dan Penyalahgunaan Narkoba disita 6,3 gram Sabu-Sabu. 22 butir Ekstasi. 14 paket Sabu-Sabu. dan 1 buah Bong. Dalam Operasi Pekat ini Polisi mengedepankan kegiatan Premitif dan Preventif. yang didukung penegakkan Hukum serta deteksi dini dalam rangka Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat). seperti Perjudian. Prostitusi. Minuman Keras. serta gangguan Kamtibmas lainnya.(Edi/Jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: