Berburu Rusa di Hutan Larangan, 1 Ditangkap 2 Lolos
LAMPUNG TIMUR-Nekat bebruru dikawasan hutan larangan, seorang Warga Sukadana, Lampung Timur, diamankan Tim Gabungan Polhut Taman Nasional Way Kambas. Penangkapan M-S berawal, saat tim gabungan Polhut Balai Taman Nasional Way Kambas, melakukan patroli di kawasan resort RPTN Susukan Baru, tepatnya seksi wiliyah satu Way Kanan. Petugas memergoki, tersangka bersama 2 rekannya diduga hendak berburu di hutan kawasan. M-S berhasil ditangkap. Sementara 2 rekan nya, berhasil kabur. Petugas menemukan barang bukti sepujuk senjata api laras panjang rakitan, sebilah golok, senter, dan 32 butir amunisi aktif jenis kaliber 5,6 mm. Sebelum masuk ke hutan larangan, mereka mengunakan sepeda ontel, mencari keberadaan satwa rusa di area kawasan hutan larangan. Pelaku dilimpahkan ke Mapolres Lampung Timur, dan akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 21 ayat 2, Undang- Undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya hayati, dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api illegal.(din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: