Polda Lampung Lidik Akun Jual Kendaraan Bodong Di Medsos
BANDARLAMPUNG- Maraknya transaksi jual beli kendaraan tanpa dilengkapi surat dokumen resmi, di akun media social, mendapat perhatian Polda Lampung. Kendaraan roda dua maupun roda empat diduga dari hasil tindak pidana ini tengah dilidik. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. bersama jajaran Polres, mulai melakukan pengawasan terhadap akun transaksi jual beli, kendaraan di media sosial facebook. Petugas Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, gencar melakukan pengawasan setiap akun jual beli kendaraan tanpa dilengkapi surat dokumen kendaraannya. Dari hasil ungkap kasus, petugas berhasil menyita barang bukti kendaraan diperjual belikan secara sistem bayar ditempat. Untuk menyamarkan barang bukti, para pelaku memodifikasi kendaraan sebelum diperjualbelikan. Polda Lampung, berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana kejahatan baik secara nyata maupun di dunia maya. Bahkan bagi warga yang sengaja membeli atau menerima barang dari hasil kejahatan, dapat terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: