BPKP Hitung Ulang Ganti Rugi 1400 Bidang Tanah di Bendungan Marga Tiga
LAMPUNG TIMUR- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, akan melakukan hitung ulang ganti rugi lahan, bendungan Margatiga, Lampung Timur. Hitung Ulang, dilakukan agar ganti rugi lahan sesuai. Persoalan ganti rugi lahan masyarakat, imbas pembangunan bendungan Margatiga, Lampung Timur masih berporses. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan, perhitungan ulang, nilai ganti rugi tanam tumbuh, di bidang tanah bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, menjelaskan, hitung ulang dilakukan setelah adanya dugaan korupsi, dengan memasukkan data fiktif setelah penetapan lokasi. Sampai saat ini kurang lebih 1.400 bidang tanah, akan dilakukan perhitungan ulang, agar nilai ganti rugi oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sesuai. Berdasarkan pemeriksaan dari Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T), bidang tanah yang tidak ada temuan dari KJPP sekitar 550 bidang, sudah diajukan ke LMAN. Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan, jika pihaknya siap untuk mendampingi tim BPKP, melakukan perhitungan ulang. Sebelumnya bendungan, memiliki kapasitas tamping, 42,31 Juta M3 dengan luas genangan 2.314 Hektare, akan diresmikan, Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2022. Konstruksi bendungan Margatiga di desain dengan tipe urugan yang memiliki tinggi mencapai 28,75 Meter, panjang puncak 321,76 Meter dan lebar puncak 7 Meter.(jps/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: