Anak Tiri Jadi Dalang Pencurian Rumah Perwira Polisi

Anak Tiri Jadi Dalang Pencurian Rumah Perwira Polisi

BANDARLAMPUNG- Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus tersangka, pencurian dirumah Kompol Zulkarnain, yang berdinas di Polda Lampung. Petugas lebih dulu mengamakan 2 tersangka yaitu, Febri Eka Satya Alias Ari (44Th) dan Ahmad Hanafi (29Th). Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali menangkap 1 tersangka yang berperan sebagai otak pencurian, yaitu Ali Hendra (35Th). Tersangka merupakan anak dari istri korban, ditangkap di Palembang Sumatera Selatan. Aksi itu dilakukan tersangka karena kesal tidak mendapat harta warisan. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, tersangka  berperan sebagai otak dalam aksi pencurian. Dia menugaskan 4 orang pelaku untuk mencuri barang berharga. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 Tahun penjara.(lds/san)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: