asn

Jenis Lembaga Syariah dan Keunggulannya

Jenis Lembaga Syariah dan Keunggulannya

Lembaga keuangan syariah adalah institusi yang menangani transaksi keuangan dengan berdasarkan pada asas dan ketentuan dalam hukum Islam. Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim mempunyai potensi pengembangan institusi ini yang sangat luas. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa progres keuangan ini sangat signifikan. Dalam pelaksanaannya, setiap transaksi tidak boleh mengandung untuk riba atau membungakan uang. Umat Muslim memilih transaksi jenis ini karena lebih aman, menguntungkan dan menenangkan. Layanan lembaga keuangan syariah juga terus berkembang sehingga memudahkan bagi nasabah untuk memilih produk berdasar kebutuhan.

Jenis dan Keunggulan Lembaga Syariah

Perkembangan keuangan syariah yang pesat menjadi peluang yang ditangkap oleh institusi keuangan dengan menghadirkan berbagai produk. Saat ini sudah tersedia tabungan, investasi, pembiayaan maupun asuransi yang berbasis syariat agama Islam. Lembaga tersebut menggunakan sistem modern yang mudah diakses oleh semua nasabah dari mana saja.

1.            Jenis lembaga keuangan syariah

Kebutuhan pelayanan keuangan yang sesuai dengan ketentuan agama, yaitu berdasarkan hukum yang ada dalam Al Quran dan Hadits semakin tinggi. Lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariat tidak sembarangan dalam menjalankan pelayan. Semua mengacu pada kaidah agama. Jenis lembaga keuangan syariah antara lain.

                  •        Banks Syariah

Sistem perbankan syariah diatur berdasarkan Undang Undang nomor 12 tahun 2008. Dalam menjalankan semua transaksi, ketentuan dan pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam. Prinsip yang digunakan dalam bertransaksi adalah keadilan dan keseimbangan atau ‘adl wa tawazun, maslahah atau kemaslahatan, alamiyah atau universalisme. Selain itu lembaga keuangan tersebut harus sesuai ketentuan dari MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Beberapa ketentuan yang harus diikuti adalah tidak boleh ada praktek riba, maysir, gharar, zalim dan bertransaksi dalam objek haram. Bank dengan sistem syariah bukan hanya menerima tabungan dari masyarakat namun juga menyalurkan pembiayaan sesuai dengan ketentuan Islam. Berdasarkan penggunaan dana bisa dibagi menjadi ba’i atau pembiayaan dengan prinsip jual beli, jarrah atau prinsip sewa, syirkah atau bagi hasil dan pembiayaan dengan akad pelengkap.

                  •      Gadai Syariah

Seperti pada konsep gadai konvensional, nasabah yang ingin mendapatkan dana harus membawa barang yang akan digadaikan. Petugas akan melakukan taksasi atau memperkirakan harganya kemudian menyampaikan kepada calon nasabah besar dana yang bisa diterima. Sedangkan akad yang digunakan adalah rahn. Dewan Syariah Nasional atau DSN sudah mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan rahn sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami dan diikuti masing-masing pihak. Prinsip yang harus dipahami adalah bahwa dalam transaksi ini tidak ada pihak yang dirugikan. Mekanisme atau proses gadai dilakukan berdasarkan jenis jaminan atau barang yang digadaikan. Biasanya lembaga keuangan syariah menerima barang gadai berupa emas atau perhiasan, barang elektronik, kendaraan, sertifikat tanah dan alat produksi.

                  •       Koperasi simpan pinjam syariah

Hampir sama dengan koperasi pada umumnya, jenis syariah juga menerapkan prinsip kekeluargaan. Setiap anggota harus menyimpan sejumlah uang sebagai simpanan awal, pokok dan sukarela. Dari uang inilah pengelola menjalankan koperasi dengan memberikan pembiayaan kepada anggota yang mengajukan. Namun dalam pelaksanaannya, semua transaksi harus mengacu pada ketentuan agama Islam sehingga semua anggota menjadi lebih tenang bertransaksi. Biasanya dalam menyalurkan pinjaman kepada anggota menggunakan akad wadiah dan mudharabah.

                  •       Asuransi syariah

Dalam asuransi syariah prinsip yang diterapkan adalah tolong menolong antara sesama nasabah. Jenisnya hampir sama dengan asuransi konvensional, yaitu kesehatan, pendidikan, kendaraan, jiwa dan lainnya. Antar nasabah akan saling tolong menolong dengan menggunakan premi yang disetorkan berdasarkan ketentuan. Dalam transaksi ini jenis akad yang biasa digunakan adalah: tabarru’, akad mudharabah musytarakah, dan akad wakalah bil ujrah.

2.            Keunggulan lembaga keuangan syariah

Meski berbeda dengan lembaga keuangan konvensional pada umumnya. Namun tujuan dari lembaga keuangan syariah sama, yaitu memenuhi kebutuhan bagi masyarakat dengan berbagai jenis transaksi. Hal yang membedakan adalah dalam setiap kegiatan keuangan ini harus sesuai dengan kaidah dan syariat agama Islam. Keunggulan lembaga ini dibanding jenis konvensional adalah model pelayanan yang lebih bermacam-macam. Nasabah bisa memilih sesuai dengan kebutuhan. Beberapa instrumen yang tidak ada di lembaga konvensional antara lain tabungan umroh dan haji. Pelayanan ini sangat bermanfaat bagi umat Islam yang merencanakan untuk berangkat ke tanah suci. Selain itu, seperti namanya, semua transaksi menggunakan akad yang sesuai dengan ajaran Islam. Ada 9 akad yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan syariah dalam melayani kebutuhan dana maupun keperluan tabungan dari nasabah. antara lain: akad wadi’ah, mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istina’, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik, serta qardh. Dalam transaksi ini, sesuai ketentuan syariat tidak berlaku sistem denda. Manfaatnya adalah agar tidak menambah beban nasabah yang sedang mengalami kesulitan keuangan agar lebih cepat bisa bangkit. Pada prinsipnya, transaksi berdasar syariat dilandasi atas dasar saling tolong menolong sehingga satu sama lain bisa bangkit dan maju bersama untuk mendapatkan kemaslahatan. Lembaga keuangan syariah merupakan jenis pelayanan yang paling tepat bagi negara Indonesia yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Dengan menerapkan prinsip tersebut harapannya semua transaksi keuangan membawa berkah bagi penerima dan pengelola. Keberadaan lembaga ini sekarang terus berkembang dengan berbagai jenis layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: