Suap PMB Unila, Andi Desfiandi Divonis 16 Bulan Bui
BANDARLAMPUNG- Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu siang (18/1) menggelar sidang pembacaan putusan majelis hakim, untuk terdakwa Andi Desfiandi, terkait perkara suap mahasiswa Kedokteran jalur mandiri UNILA. Ketua majelis hakim diketuai Aria Veronika, menyatakan Andi Desfiandi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, memberikan suap uang 250 Juta kepada Rektor UNILA Karomani, dan menjatuhkan hukuman 1 Tahun 4 Bulan penjara. Selain hukuman badan, terdakwa dikenakan denda Rp 150 Juta, subsider 3 Bulan kurungan penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar, Pasal 5 Ayat 1B tentang tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan terdakwa, telah melakukan tindakan tercela dengan melaku kan penyuapan terhadap pejabat Negara. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah di hokum. Jaksa penuntut umum dan juga penasehat hukum terdakwa kompak melakukan pikir-pikir, usai putusan dibacakan majelis. Vonis hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum, yang menuntut 2 Tahun penjara.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: