Modus Kerja di PT HK, Korban Ditipu Rp 29 Juta

Modus Kerja di PT HK, Korban Ditipu Rp 29 Juta

LAMPUNG UTARA- J-D warga Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan,  Lampung Utara, di jebloskan ke penjara lantaran menipu korbannya berinisial S-Y,  warga desa Kali Balangan, Abung Selatan, Lampung Utara. Modus pelaku, menjanjikan korban untuk bekerja sebagai karyawan PT Hutama Karya, dengan syarat memberikan sejumlah uang. Merasa yakin,  korban menyetorkan uang Rp29 juta, agar anak korban diterima bekerja.  Namun nahas, usai menerima uang,  pelaku menghilang sementara pekerjaan tak kunjung datang. Kasatreskrim Polres Lampung Utara menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah buron selama dua tahun. Polisi juga menemukan barang bukti surat perjanjian memasukkan karyawan dan kwitansi pembayaran uang sebagai imbalan. Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(sas/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: