Kemkominfo Sosialisasi Sertifikasi Alat
radartvnews.com – Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Direktur Pengendalian SDPPI, Dwi Handoko, Kepala Loka Monitor Frekwensi dan Radio Bandar Lampung, Ansyarulah, serta diikuti Pengelola Penyiaran Televisi dan Radio di Lampung, Pemda, Perguruan Tinggi dan Kepolisian Polda Lampung. Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber, diantara, Budi Setiawan, selaku Penliti Badan Atom. Subagio, Kasubdit Monitoring dan Informatika Ditjen SDPPI, Wahyu Adi Dana Prasojo, Kepala Seksi Sertifikasi Perangkat, Serta Erizal Mahayana, Kepala Seksi Kasus Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan. Direktur Pengendalian SDPPI, Dwi Handoko mengatakan, Sosialisasi ini bertujuan agar para Stakeholder memahami permasalahan dan ganguan yang timbul akibat peredaran dan pengunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ilegal. diharapkan ini akan muncul Kesadaran HUKUM masyarakat khususnya pengguna Alat dan Perangkat Telekomunikasi untuk mematuhi peraturan Perundang-Undangan terkait Standarisasi Perangkat Telekomunikasi. Kemkominfo berharap dengan Kesinergian antara Pemerintah dengan pihak-pihak terkait, dapat meminalkan peredaran dan penggunaan perangkat Telekomunikasi Ilegal di masyarakat.(Jef/Leo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: