Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dicokok Polisi
BANDARLAMPUNG- Residivis kasus pencurian sepeda motor, kembali ditangkap Polisi. Bandit kambuhan ini, ditangkap usai mencuri sepeda motor, di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Tersangka dikenal lihai, dalam hitungan detik pelaku berhasil menggondol sepeda motor korban. Joni Irawan, tak berkutik saat Tim Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, menggerebek kediamannya, di Desa Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Senin siang. Tersangka berusia 28 tahun ini, sempat memberontak saat kedua tangan akan diborgol Polisi. Aksi pencurian dilakukan di Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada hari Minggu 18 Desember 2022. Tersangka merupakan residivis kasus serupa, dan pernah dihukum pada tahun 2019. Aksi kejahatan dilakukan bersama rekannya bernama Akbar, yang kini masih buron. Dari pemeriksaan awal Polisi, komplotan ini, sudah beraksi di tujuh lokasi di Kota Bandar Lampung. Tiga lokasi diantaranya berada di Wilayah Hukum Polsek Teluk Betung Selatan. Para pelaku menyasar sepeda motor diparkir di lokasi sepi. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban belum sempat terjual. Sementara peralatan untuk mencuri sepeda motor sudah dibuang oleh tersangka. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: