Wujudkan MPP, Pemkab Lamteng Jalin Kerjasama Dengan 9 Instansi Vertikal

Wujudkan MPP, Pemkab Lamteng Jalin Kerjasama Dengan 9 Instansi Vertikal

LAMPUNG TENGAH-Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, melakukan penandatanganan kerjasama  bersama sembilan instansi vertikal, seperti Polres Lampung Tengah, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,  Pengadilan Agama, Kemenag, BPJS Kesehatan,  BPJS Ketenagakerjaan, Bank Lampung, Bank Rajasa, dan ATR BPN Lampung Tengah, terkait Mall Pelayanan Publik atau MPP. Di bangunnya Mall Pelayanan Publik ini  guna mewujudkan tata kelola pemerintahan baik yang merupakan pelaksanaan misi kelima RPJMD,  yaitu meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik. Mall Pelayanan Publik Lampung Tengah ini, akan menjadi ikon baru Gunung Sugih,  sebagai Ibukota Lampung Tengah dan menambah spirit baru bagi aparatur yang ada. Penandatanganan dilakukan dengan instansi vertikal dan nantinya ada beberapa dinas terkait, yang bergabung pada Mall pelayanan Publik ini. Bupati Lampung Tengah  Musa Ahmad menyampaikan, bahwa Mall Pelayanan Publik ini  harus bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan kerja sama, dukungan sepenuhnya dari instansi vertikal agar Pemerintah Lampung Tengah mampu memberikan pelayanan yang terbaik, kepada masyarakat. Musa Ahmad menambahkan, bulan Februari tahun 2023, akan di launching secara resmi Mall Pelayanan Publik Lampung Tengah. Dengan hadirnya Mall Pelayanan Publik ini, akan mewujudkan pelayanan publik yang prima. Sehingga berdampak pada peningkatan investasi daerah. Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Atau DPMPTSP Lampung Tengah Imam Fatkuroji mengatakan, hasil yang dicapai dari pelayanan publik mengalami peningkatan. Dan ini adalah MOU tahap pertama, yang akan disusul dengan beberapa instansi vertikal lain yang masih dalam tahap pembahasan. Imam Fatkuroji menjelaskan, di tahun 2021 dari evaluasi Kementrian PANRB, berkaitan pelayanan publik mendapat nilai B. Kemudian setelah dilakukan perbaikan-perbaikan tahun 2022 ini,  dapat meraih nilai A katagori pelayanan prima dalam hal pelayanan perizinan perusahaan. Terkait penilaian lanjutnya,  dari aspek sarana prasarana sumber daya manusia dan standar pelayanan apakah sudah sesuai SOP atau tidak, termasuk didalamnya keterlibatan masyarakat dan responsif terhadap adanya pengaduan-pengaduan,  pelayanan perizinan perusahaan.(tik/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: