Korupsi Bantuan BLM-PUMP Divonis 16 Bulan

Korupsi Bantuan BLM-PUMP Divonis 16 Bulan

BANDARLAMPUNG-Lukmanuddin ( 65 ) warga Panjang Bandarlampung ini, tertunduk lesu saat Majelis Hakim memvonis terdakwa bersalah di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis siang tadi. Selain itu juga majelis menjatuhkan denda Rp50 juta, dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti hukuman 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp44 juta  jika tidak mampu dibayar diganti hukuman 5 tahun. Kasus Lukmanuddin bermula ketika KUB yang ia pimpin bersama Sukir (sudah divonis) mendapatkan bantuan BLM-PUMP dari KKP tahun 2012 bantuan sekitar Rp100 juta. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi nelayan seperti membuat jaring dan peralatan nelayan lain.  Namun dana itu tidak digunakan sesuai rencana KUB sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp44 juta. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 2 tahun kurungan penjara. Kasus korupsi BLM-PUMP dari KKP diusut Kacabjari Panjang. Dalam proses penyidikan, Lukmanuddin menghilang dan tidak diketahui keberadan hingga dinyatakan buron sejak 2014. Sehingga Lukmanuddin berhasil ditangkap petugas  Kejari Bandarlampung dan Kacabjari Panjang pada bulan Juli 2022 lalu, saat berada dikediamannya. Lukmanuddin selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan menumpang di rumah temannya di daerah Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Lampung Barat.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: