Istri Mendominasi Gugat Cerai Suami di PA Blambangan Umpu
WAY KANAN-Tahun 2022, angka percerain di Kabupaten Way Kanan meningkat. Pengadilan Agama Blambangan Umpu mencatat tahun 2022 terdapat 717 gugatan perceraian. Sementara tahun 2021 terdapat 602 perkara. Alasan perceraian masih didominasi faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga atau (KDRT). Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Blambangan Umpu Muhamad Irsan Nasution, kenaikan perkara perceraian didominasi alasan ekonomi karena pasangan kecanduan judi online. Selain itu, KDRT juga menjadi alasan gugatan percaraian. Gugatan perceraian lebih didominasi istri dibandingkan talak oleh suami, dengan jumlah istri menggugat cerai sebanyak 600 kasus gugatan. Jumlah kasus perceraian di Way Kanan kemungkinan bertambah hingga akhir Desember 2022. (dtn/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: