Bansos DTU Rentan Tumpang Tindih

Bansos DTU Rentan Tumpang Tindih

BANDARLAMPUNG- Bantuan Dana Transfer Umum (DTU) telah tersalur ke 6.000 KPM / Lampung mengupayakan penyaluran Bansos DTU tidak tumpang tindih. Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung mengatakan, bantuan sosial (Bansos) melalui alokasi anggaran dua persen dana transfer umum (DTU) telah tersalur ke 6.000 kelompok penerima manfaat (Kpm). Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, menyampaikan pemerintah daerah telah mengalokasikan bantuan senilai Rp. 10,8 miliar, guna mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM dari DTU sebesar dua persen. Ia melanjutkan, bantuan sosial tersebut menyasar sebanyak 14.417 Kpm yang ada di 15 Kabupaten dan Kota di Lampung, dan diutamakan bagi Kpm yang belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya. Sejak diluncurkan pada 1 Desember lalu hingga saat ini penyaluran telah dilakukan kepada 6.000 Kpm. Aswarodi menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan sosial itu dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening Kpm, dengan tujuan agar dapat segera dibelanjakan untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Penyaluran melalui transfer langsung ke rekening Kpm tersebut dilakukan, bekerja sama dengan Bank Lampung dan dilakukan melalui agen laku pandai yang tersebar di 15 kabupaten dan kota. Menurutnya, nominal yang akan diterima oleh Kpm dalam tiga bulan masa penyaluran bantuan social, dari alokasi DTU dua persen itu adalah sebesar Rp. 250.000 ribu per bulan per Kpm untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022. Namun, dalam rangka agar Kpm tidak banyak mengeluarkan biaya transportasi, maka penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan langsung, maka yang diterima total Rp. 750.000 ribu per Kpm. Aswarodi menjelaskan, penyaluran bantuan sosial tersebut memiliki batas waktu dimana paling akhir akan dilaksanakan hingga 23 Desember 2022. Dalam hal ini,masyarakat diminta segera mengambil bantuan ini jika lewat dari waktu yang ditentukan uangnya akan hangus dan kembali ke kas daerah. Roll: Aswarodi, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sedangkan untuk Kpm disabilitas dan lansia yang terkendala dalam pengambilan secara langsung, akan difasilitasi untuk dilakukan penyaluran secara door to door.(jps/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: