2 Pelaku Utama Penikaman Diamankan

2 Pelaku Utama Penikaman Diamankan

BANDARLAMPUNG-Dua tersangka utama penusukan korban Syaiful 27 tahun,  hingga meninggal dunia di wilayah Sukaraja,  Teluk Betung Selatan,  Bandarlampung, berhasil ditangkap petugas gabungan Tekkab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Teluk Betung Selatan.  Keduanya kini menyusul tersangka D-F yang lebih dahulu diamankan. Kedua tersangka yaitu,  D-V 20 tahun  warga Jalan Yos Sudarso,  Kampung Kunyit,  Bumi Waras dan   F-D 17 tahun warga Jalan Yos Sudarso Gg Bakau,  Bumi Waras. Keduanya diamankan  dalam waktu dan lokasi berbeda. Tersangka D-V diamankan setelah pihak keluarga menghubungi petugas untuk menyerahkan tersangka.  Tersangka D-V mengakui dirinya menusuk pelipis mata korban,  sementara luka tusuk dibadan di lakukan oleh tersangka F-D Sementara tersangka F-D yang melarikan diri,  ditangkap dipersembunyianya dikawasan Pandeglang, Bbanten.  F-D mengakui dirinya malakukan penusukan terhadap korban sebanyak 6 kali.  Tiga tersangka mengaku dendam lama terhadap korban karena telah mengambil handphone milik pelaku D-F. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung  Kompol Dennis Arya Putra mengatakan,  dari pemeriksaan ketiga tersangka  pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di warung,  hingga terjadi penusukan dengan senjata tajam jenis pisau. Para tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: