Rumah Dieksekusi dan Dirobohkan PN Tanjung Karang
bandarlampung-Satu unit bangunan di Jalan Pulau Pisang, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, dirobohkan tim juru sita Pengadilan Negri Tanjung Karang, setelah putusan sengketa antara Formil pemilik bangunan dengan Rodiyah pemilik tanah, Dalam putusan hakim dinyatakan bahwa tanah tempat berdirinya bangunan rumah harus dikosongkan pada hari ini. Saat akan dilakukan pengosongan, pihak kuasa hukum pemilik tanah Rodiyah sempat bersitegang dengan penghuni rumah, namun akhirnya penghuni rumah Formil merelakan rumahnya dieksekusi petugas. Kuasa hukum pemilik tanah, Ahmad Syafrudin dan rekan mengatakan, dalam sertifikat tanah seluas 559 meter persegi tersebut merupakan milik kliennya yakni Rodiyah, namun pihak pemilik bangunan enggan mengakui hal tersebut malah membuat laporan ke pihak kepolisian hingga bersengketa di pengadilan. Menurut Syafrudin, sebelumnya pihak pemilik tanah sempat melakukan mediasi bersama penguhuni rumah, namun penghuni rumah malah melakukan perlawanan dengan menggugat pihak pemilik tanah, setelah menempuh langkah-langkah hukum, hakim akhirnya menetapkan agar bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut harus dikosongkan.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: