Sengketa HGU, PT GAJ Dibakar Massa

Sengketa HGU, PT GAJ Dibakar Massa

LAMPUNG TENGAH- Massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah membakar mes karyawan PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di kecamatan setempat, Sabtu 19 November 2022. Massa marah lantaran kecewa atas Hak Guna Usaha (HGU) PT GAJ yang diduga sudah habis. Selain itu tuntutan warga terkait pengembalian lahan adat milik kampung belum menemukan titik terang. Warga melampiaskan kekesalanya dengan melakukan pengerusakan serta pembakaran,  aset perusahaan PT. Gunung Aji Jaya. Selain mes, mobil dan milik PT GAJ juga ludes terbakar, massa juga nyaris membakar dan menghakimi karyawan. Tidak ada korban jiwa, hingga Minggu siang (20/11) ratusan personil tim gabungan TNI-Polri telah diterjunkan kelokasi pembakaran untuk pengamanan. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan masyarakat dari 5 kampung di Kecamatan Pubian menuntut pengembalian lahan milik PT Gunung Aji Jaya. Warga menilai HGU telah habis  sejak tahun 2015. Kapolres menambahakan, jika dilihat dari bukti administrasi dimiliki perusahaan lahan masih milik perushaaan dan HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 hektare dengan 10 sertifikat. Polres Lampung Tengah telah melakukan berbagai upaya mapping dan deteksi terhadap permasalahan yang muncul.  Selain itu upaya mediasi bersama Bupati dilakukan unutk memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU. Dara data yang dihimpun, lima bangunan utama kantor PT Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truck, bangunan gudang pupuk,  serta dua pos satpam rusak dengan kerugian lebih Rp 3 miliar.(TIK/SAN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: