asn

Kejati Lampung Aspresiasi Mahkamah Agung RI Vonis Mati Terdakwa 97 Kilogram Sabu

Kejati Lampung Aspresiasi Mahkamah Agung RI Vonis Mati Terdakwa 97 Kilogram Sabu

BANDARLAMPUNG- Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghukum mati terdakwa kepemilikan 97 kilogram sabu. Sebelumnya pada sidang putusan 21 Juni 2022, majelis hakim Pengadilan Tanjung Karang membebaskan terdakwa M Sulton. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan kasasi JPU di Mahkamah Agung RI dengan nomor 5832 K/PID.SUS/2022 atas nama Muhamad Sulton sudah keluar pada 3 November 2022. Hakim dari Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dengan hukuman mati atas vonis bebas hakim Pengadilan Tanjung Karang. “Pihak Kejati Lampung mengapresiasi kerja keras para jaksa yang tidak menyerah dengan putusan majelis hakim PN Tanjung Karang serta mengapresiasi Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi sehingga terdakwa layak dihukum mati sesuai tuntutan jaksa,” jelas I Made Agus Putra. Kasipenkum Kejati Lampung menambahkan, jaksa tidak pernah takut dan khawatir dengan putusan bebas selagi masih ada pintu celah untuk upaya hokum, karena jaksa selalu yakin ketika sudah berani melimpahkan perkara ke-pengadilan itu artinya jaksa yakin perkara sudah bisa dibuktikan. Diketahui perkara ini berawal pada september 2021 lalu, Nanang dan Razif diperintahkan M Sulton mengambil sabu 92 kilogram sabu di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. Dimana sabu dititipkan melalui bus dan mereka pun mencari indekost untuk memecah barang. Ketika hendak mengambil barang haram  ke pull bus di Bandarlampung, keduanya pun ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung dan salahsatu rekanya beribisial s melarikan diri. Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap oleh Polda di Lembaga Pemasyarakatan Surabaya.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: