Kominfotik Lampung Tak Miliki Data Penerima Set Top Box
BANDARLAMPUNG- Mulai 2 November pukul 24.00, siaran tv analog dimatikan secara bertahap. Penduduk di wilayah yang sudah melalui proses Analog Switch Off (ASO) harus pindah menonton siaran tv digital. Hal itu sesuai undang-undang tentang cipta kerja. Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Lampung Utara, Way Kanan dan Tulangbawang Barat masuk dalam menjalankan ASO analog switch off. Dengan kata lain mulai malam ini siaran tv analog tak bisa lagi dinikmati. Pemerintah pusat mengaku akan membagikan set top box atau alat penangkap siaran digital bagi masyarakat miskin, namun nyatanya hingga saat ini tak banyak masyarakat miskin yang mendapatkan. Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, mengaku tak memiliki data jumlah set top box yang telah dibagikan ataupun masyarakat miskin penerima set top box di provinsi Lampung. Namun menurutnya penerima set top box menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial milik Kemensos, Ketua kpid Lampung menjelaskan, analog switch off dilakukan secara bertahap pertama 1 April, kedua 25 Agustus dan terakhir 2 November. “ASO dilakukan bertahap, April, Agustus dan terkahir 2 November,” jelasnya. Sebelumnya, jelang penerapan analog switch off pada tanggal 2 November yang akan datang sejumlah warga di Bandarlampung mengaku belum mempersiapkan guna peralihan itu bahkan beberapa diantaranya belum mengetahui kebijakan itu. “Sampai saat ini belum mendapatkan sosialisasi terkait peralihan siaran analog menjadi digital, pemerintah bantulah set top box bagi yang kurang mampu,” ujar Rita Purnama warga Rajabasa. Warga lainya mengaku lebih baik tidak mematikan siaran analog melainkan memberikan 2 pilihan siaran saja.”kasih pilihan karena kalau tidak ada set top box gak bias nonton,” kata Kustati warga Jati Agung.(tim/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: