asn

Usut Mafia Tanah Malang Sari!

Usut Mafia Tanah Malang Sari!

BANDARLAMPUNG- Kasus mafia tanah Desa Malang Sari, Lampung Selatan masih terus berjalan dan sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam penjualan hingga penerbitan surat sertifikat  atas nama pemilik A-M. Menyikapi kasus ini anggota Komisi III DPR RI  Taufik Basari akan terus mengawasi kasus mafia tanah ini hingga tuntas sampai dengan semua yang bertanggung jawab dapat terungkap tanpa pandang bulu. Politis partai Nasdem ini meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi untuk membantu mengawal kasus ini tanpa memandang siapapun layar belakang orang yang akan diminta pertanggung jawabannya. Dirinya percaya kepada polda lampung untuk terus mengungkap kasus mafia tanah ini. “Komisi lll telah  membentuk panja penegakan hukum untuk mafia tanah dimana salah satunya kita akan rencanakan untuk melakukan pengawasan kasus-kasus mafia tanah di Lampung,” jelasnya. Sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan 5 tersangka terkait dengan dugaan kasus mafia tanah di Desa Malang Sari,  Lampung Selatan, kelima tersangka tersebut yakni SJO (80) pensiunan purnawirawan polri,  FBM (44) juru ukur dari BPN, SHN (58) camat Sekampung Udik,  Lampung Timur, RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah dan SYT (68) kepala desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: