Ungkap Motif, Bui Seumur Hidup Menanti Saparudin
LAMPUNG UTARA- Motif pembunuhan terhadap ibu kandung oleh Saripudin (30) akhirnya terungkap. Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif motif pembunuhan dilakukan karena tersangka memngaku kesal kerap dimarah oelh korban. Selain itu polisi juga mengungkap fakta, korban telah dibunuh pada Sabtu sore (8/10) dan baru ditemukan pada Minggu pagi 9 Oktober 2022dengan kondisi luka sayatan dibagian leher. Pelaku berstatus lajang ini adalah anak ketiga dari tiga bersaudara. Pelaku tinggal satu rumah dengan korban sementara sang ayah sdah meninggal meninggal dunia. Sedangkan kedua saudaranya telah berkeluarga dan tinggal di rumah yang berbeda. Kasatreskrim Polres Lampung Utara menjelaskan, pelaku dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik sehingga diragukan jika pelaku mengalami gangguan jiwa. “Pelaku menjawab semua pertanyan dengan baik, namun polisi tetap memeriksakan kesehatan jiwa pelaku,” jelasnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 340 Juncto 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman hukuman seumur hidup. Diketahui Saripudin warga Talang Seluai, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara sempat menghilang usai membunuh ibu kandung. Sementara jasad korban ditemukan pertama kali oleh sepupu dari pelaku pada Minggu pagi 9 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 Wib.(sas/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: