Lulusan Bahasa Inggris Was-Was
BANDARLAMPUNG- Rancangan Undang Undang Sitem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih menjadi sorotan public, karena tidak wajibnya pelajaran bahasa inggris di sekolah. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan era globalisasi. Maya Trisia Wardani, S.SI Ketua Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS ) PGRI Lampung mengatakan wacana RUU Sisdiknas pelajaran bahasa Inggris tidak diwajibkan atau nantinya akan dihapuskan. Akan menjadi kemunduran bagi sistem pendidikan di Indonesia. Bahasa Inggris merupakan bahasa internasional menjadi bekal bagi generasi bangsa dalam menghadapi persaingan di era globalisasi. Pelajaran bahasa Inggris tidak dapat sepenuhnya dihilangkan walaupun tidak menjadi pelajaran wajib namun dapat menjadi muatan local. “Jika tidak diwajibkan akan mengancam banyaknya tenaga pendidik di bidang itu kehilangan profesinya. Bahkan saat ini terdapat Mapel (mata pelajaran) baru yakni pendidikan anti korupsi dimana mapel ini banyak kekurangan tenaga pendidik,” kata Maya. Banyaknya guru bahasa inggris di sekolah dasar yang menjadi PPPK dialihakn ke Sekolah Menengah Pertama, artinya guru bahasa inggris ini tetap harus di akomodir keberadaannya karena mememang ada di seluruh Indonesia. Sementara itu Muhammad Risky Akbar, S.PD guru bahasa inggris mengatakan Kementerian seharusnya lebih mempertimbangkan karena jika pelajaran bahasa inggris tidak diwajibkan dan bahkan dihapuskan maka peserta didik sekolah dasar akan kesulitan dalam menghadapi jenjang berikutnya. Guru bahasa Inggris berharap ruu sisdiknas saat ini harus dievaluasi. PGRI akan melakukan audiensi atau pendekatan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk menginformasikan bahwa bahasa Inggris tetap dimasukan kedalam pelajaran.(dis/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: