Tilep Dana Desa Rp430 Juta, Eks Kakam Gedung Ratu Diadili

Tilep Dana Desa Rp430 Juta, Eks Kakam Gedung Ratu Diadili

BANDARLAMPUNG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang mengelar sidang perkara korupsi dengan terdakwa Muhammad Sanjaya mantan Kepala Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah (29/9). Muhammad Sanjaya terlibat tindak pidana korupsi keuangan Kampung Gedung Ratu dengan nilai anggaran Rp 1 miliar lebih tahun anggaran 2017 – 2019. Yuri Syah Putra Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, terdakwa menggunakan keuangan Kampung Gedung Ratu untuk melakukan kegiatan. Namun, terdapat beberapa kegiatan tidak dapat dipertanggung-jawabkan. “Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah negara mengalami kerugian senilai Rp430.000.000,” ungkap Yuri Syah Putra saat membacakan dakwaan. Terdakwa disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(lds/san)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: