asn

Jerit Guru PPPK, Hotman Paris Ikut Miris

Jerit Guru PPPK, Hotman Paris  Ikut Miris

BANDARLAMPUNG- DPRD Bandarlampung menanggapi persoalan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setempat yang belum dibayarkan gajinya. Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi mengatakan, DPRD telah melakukan rapat dengar pendapat sampai 3 kali berkaitan dengan PPPK yaitu rapat gabungan dengan komisi I, II dan IV , BKD dan Dinas Pendidikan. “Permasalahan PPPK ini berawal dari, proses rekrutmen itu adalah full kewenangan pusat namun terkait alokasi masalah penggajian ternyata  diserahkan ke daerah masing-masing, sudah menganggarkan alokasi gaji tahun ini melalui APBD perubahan hanya dua bulan gaji,” jelasnya. Kondisi Keuangan Pemkot Bandarlampung pasca pandemi dan baru melakukan proses recovery, maka alokasi penggajian pppk itu hanya untuk dua bulan yakni November dan Desember. Sebelumnya, para guru PPPK Bandarlampung mengadukan keluhan ke pengacara Hotman Paris Hutapea belum digaji selama kurang lebih 10 bulan sejak diangkat PPPK pada Oktober-Desember 2021. Dalam laporannya mereka meminta agar dibayarkan gajinya dikarenakan sudah ada anggaran yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dua kali, dimana yang pertama terkirim Rp38 miliar lalu yang kedua Rp43 miliar untuk pembayaran gaji PPPK. Sementara Eka Afriana Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung, megklaim telah menyiapkan gaji untuk guru PPPK akan dibayarkan menggunakan dana bos. “Pemkot menyiapkan gaji untuk guru PPPK yang akan dibayarkan menggunakan dana APBD Perubahan. Selama guru PPPK belum mendapatkan Surat Perintah Menjalnkan Tugas (SPMT) maka hal itu masih menjadi tanggung jawab pihak sekolah menggunakan dana bos,” ujar Eka Afriana. Sementara itu Wahono Kepala Sekolah SMPN 32 Bandarlampung mengatakan, bahwa gaji para guru honorer maupun PPPK disesuaikan dengan kemampuan sekolah serta jam mengajar guru. Kemudian Wahono mengatakan sebanyak 6 orang guru PPPK yang ada di sekolahnya tidak ada masalah terkait dengan gaji dan semuanya aman.(jps/dis/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: