Hakim Vonis Ayah Bejat 20 Tahun Penjara

Hakim Vonis Ayah Bejat 20 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan secara tertutup, terhadap terdakwa Sulaiman, warga Telukbetung Barat, Bandarlampung. Dalam amar putusan Majelis Hakim, Sulaiman terbukti bersalah telah melawan hukum dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan  memaksa korban S (15)  yang merupakan anak kandungnya sendiri. Hal yang memberatkan terdakwa menghancurkan masa depan anak kandungnya, sehingga mengalami trauma fisik dan psikis hal yang meringakan terdakwa belum pernah dihukum. Putusan Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa, yang menuntut 20 tahun penjara. Perbuatan Asusila terhadap korban dilakukan terdakwa sejak tahun 2019, hingga tahun 2022. Aksi mesum dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong. Terdakwa selalu mengancam korban, jika tidak mau melayani terdakwa akan membunuh korban dan ibu-nya. Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban meberanikan diri melaporkan perbuatan bejat Sulaiman ke pihak berwajib akhir April 2022. Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: