Delapan Bulan Kades baru sulit berkantor
PESAWARAN - Hamper 8 bulan pasca dilantik awal 2022, Kepala Desa Talang Mulya Kecamatan Telukpandan beserta aparatur tidak dapat berkantor. Pasalnya, balai desa saat ini disegel dan diklaim milik mantan kades sebelumnya. Kepala Desa Talang Mulya Jahroni dan jajaran mengadukan perihal ini, ke Komisi I DPRD setempat, Senin 5 September 2022. Jahroni menjelaskan lahan balai desa diklaim milik mantan kepala desa sebelumnya. “Aparatur desa terpaksa berkantor ala kadarnya di kantor Bumdes, dimana kalau kantor Bumdes merupakan milik desa,” jelas Jahroni. Sementara Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Subhan Wijaya mengatakan, bahwa kedatangan kepala desa dan aparatur guna mengadukan nasib mereka yang tidak bisa berkantor di balai desa sebagaimana mestinya. “Kami akan segera turun ke lapangan guna mengurai persoalan tersebut. Karena jangan sampai roda pemerintahan desa Talang Mulya stagnan lantaran tidak diizinkan menempati kanto,” jelasnya. Padahal, lanjut politisi demokrat ini lahan ini merupakan kawasan register. Sehingga,pihaknya akan mengonfirmasi surat menyurat dari lahan ini. Terpisah mantan kepala desa talang mulya, salim saat dikonfirmasi melalui ponsel genggamnya meski aktif namun belum mendapatjawaban.(win/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: