Sindikat Narkoba Diotaki Napi Dibongkar
BANDAR LAMPUNG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap enam kurir dan pengendali narkoba, dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2022. Satu tersangka merupakan narapidana di lapas Bandarlampung. Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto menjelaskan, dari penangkapan itu jajaranya mengamankan barang bukti berupa 1.448,02 gram sabu-sabu, 4.086 gram ganja dan 3.026 pil ekstasi. Penangkapan pertama kali dilakukan 2 Juli 2022, dua kurir diamankan yaitu, H-N 27 ditangkap di salah satu hotel di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung. Petugas mengamankan barang bukti 77,28 gram sabu, beserta timbangan digital. H-N mengaku, barang haram didapat dari salah satu napi di Bandar Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan S-N berperan sebagai pemilik barang. Setelah itu tim menangkap kurir ganja seberat 4.086,24 gram inisial M-S berusia 27 tahun di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Jajaran Polda Lampung juga meringkus guntur 35 tahun warga kedaton Bandar Lampung, dengan barang bukti 3,75 gram sabu. Tim kembali menangkap Yopi berusia 42 tahun, berikut barang bukti 1,36 kg sabu dan 65 butir pil ekstasi di Gedong Tataan, Pesawaran. Pada 3 Agustus 2022, polisi juga meringkus kurir pil ekstasi di rest area Jalan Tol Trans Sumatera KM 215, Way Kenanga, Tulangbawang Barat. Dari tersangka bernama Hadi 42 tahun diamankan dengan barang bukti 2.961 butir pil ekstasi. Diketahui, S-N telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani hukuman di lapas narkotika dengan masa hukuman 15 tahun penjara. (rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: