Istri Diluar Negeri Anak Dicemari

Istri Diluar Negeri Anak Dicemari

Bandarlampung - Seorang pria berinisial SM, 48 tahun, warga Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Pelaku nekad mencabuli anaknya, sejak sang istri pergi untuk bekerja di Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita atau TKW pada Februari 2022 lalu. Kanit PPA Polresta Bandarlampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan pelaku berhasil diamankan di kediamannya setelah salah satu keluarga melaporkan kejadian ke polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sejak bulan Mei 2022 hingga Agustus 2022 sebanyak 5 kali. Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Sementara itu,  tersangka mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut dikarenakan tak kuat menahan nafsu lantaran ditinggal sang istri menjadi TKW. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: