asn

Slip Gaji Hambat TKS Kesehatan Jadi P3K

Slip Gaji Hambat TKS Kesehatan Jadi P3K

WAY KANAN - Dengan menggunakan pakaian merah-putih, ratusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), mendatangi kantor DPRD Way Kanan, Selasa 16 Agustus 2022. Untuk menyuarakan aspirasi dan petisi terkait adanya surat edaran Sekda Kabupaten Way Kanan Nomor:800/ 468.A /IV.02-WK/2022, tertanggal 29 Juli 2022, terkait pendataan pegawai non ASN dan honorer kategori II (THK-2), untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau (P3K) dan CASN. Dalam edaran surat tersebut terdapat item persyaratan, tidak bisa dipenuhi oleh pengunjuk rasa, yakni foto copy tanda terima gaji satu tahun terakhir 2021 dan bulan Januari-Juli 2022. Titin Soleha salah satu TKS asal Puskesmas Negeri Baru mengatakan, nasib tenaga kesehatan berada diujung tanduk, karena tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki slip gaji. Pengunjuk rasa meminta kesempatan untuk bisa ikut dalam seleksi P3k dan CASN, karena telah mengabdi belasan dan puluhan tahun. Wakil ketua Dprd Way Kanan Romli dan ketua Komisi IV Sairul Sidiq, mengatakan pihaknya akan mengundang Dinas Kesehatan dan BKPSDM Way Kanan, untuk mencari solusi terbaik. TKS yang mayoritas emak-emak ini berharap petisinya dapat dikabulkan oleh pemerintah agar dapat mengikuti tahapan seleksi dan rekrutmen PPK dan CPNS. Sementara itu Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, hal ini masuk kewenangan pemerintah pusat. pemerintah kabupaten akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat agar ada kejelasan pegawai honorer yang tidak masuk dalam data base.(dtn/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: