asn

Universitas Lampung Cabut Laporan, 3 Pencuri Gilingan Padi Dibebaskan

Universitas Lampung Cabut Laporan, 3 Pencuri Gilingan Padi Dibebaskan

BANDARLAMPUNG - Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga pelaku pencurian mesin penggiling padi di Fakultas Pertanian (FAPERTA), Universitas Lampung, kini dibebaskan. Pembebasan dilakukan atas dasar kemanusian. Unila sebagai pihak pelapor mencabut laporan pencurian dan mengambil jalur restorative justice. Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir.  Irwan Sukri Banuwa,M.Si mengatakan dari keputusan rektor Unila dan atas dasar rasa kemanusian, Unila mencabut laporan tersebut dan mengambil jalur restorative justice. Sementara Osep Dodi, direktur post bantuan hukum IKA Unila mengatakan, ketiga pelaku merupakan kepala rumah tangga memiliki kewajiban untuk menafkahi anak dan istri. Ketiga pelaku juga tergolong warga tidak mampu karena bekerja sabagai buruh. Dalam surat perkjanjian tertulis bahwa ketiga pelaku, yakni Muji Haryono, Roni Handayani, Safrodi, sudah menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Sementara itu Iptu Sunarto Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung menjelaskan, beberapa perkara dapat diselesaikan diluar peradilan, salah satunya merupakan jalur perdamaian yakni pencabutan laporan dari pihak korban. Pelaku juga tidak pernah melakukan tidak pidana. Pihak Unila menegaskan selanjutnya akan ada lagi proses hukum dan tidak akan mempekerjakan kembali para pelaku pencurian.(dis/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: