Kuasa Hukum Serahkan Bukti, 2 Jadi Tersangka
BANDARLAMPUNG - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menetapkan dua tersangka yakni D-V (16 ) dan D-O (18), sementara lima orang lain nya F-R (19), I-M (19), F-B (18), O-R (26), dan M-S (20), masih dalam pemeriksaan. Ke tujuh pria ini, terlibat kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), setelah menjajakan empat perempuan di bawah umur serta seorang wanita dewasa berstatus janda. Juma'at siang, 12 Agustus 2022, kuasa hukum korban Agus Bhakti Nugroho, mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, kedatanganya untuk menyerahkan sejumlah alat bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat keluar rumah, hingga yang dibelikan oleh pihak terlapor. Dirinya pun mengapresiasi langkah cepat unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karna bergerak cepat, terhadap penanganan dugaan human trafficking. Salah satu korban S-P (15) mengalami trauma psikis, karena mengalami kekerasan seksual. Diketahui dalam kasus ini lima orang korban masing-masing inisal S-P (15), T-A (14), S-N (15), D-K (15), dan L-S (21). Di duga di sekap selama 25 hari di dalam kamar hotel oleh ketujuh terduga pelaku yang kini masih dilakukan pemeriksaan petugas. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: