asn

Lampung PPKM Level 1, Kegiatan Wajib Dapat Izin Satgas

Lampung PPKM Level 1, Kegiatan Wajib Dapat Izin Satgas

BANDARLAMPUNG - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian  mengeluarkan Instruksi Nomor 39 Tahun 2022 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di luar wilayah Jawa-Bali. Seluruh wilayah di Lampung saat ini masuk dalam PPKM level 1 berlaku mulai 2 Agustus sampai 5 September 2022. Juru bicara satgas covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan kasus covid-19 di Kota Bandarlampung selama PPKM di tahun 2022 masih dalam zona aman. Senin, 1 Agustus hanya ada 6 penambahan kasus baru. "Covid-19 Kota Bandarlampung masih terus melakukan patroli untuk memastikan penerapan prokes covid-19. Seluruh kegiatan masih tetap harus mendapat rekomendasi dari satgas covid-19," ungkap Rizki. Rizki menambahkan walau tempat hiburan dan lainnya diperbolehkan buka, namun tetap mengedepankan prokes covid-19.(sah/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: