10  Parpol Berbondong- bondong Daftar KPU

10  Parpol Berbondong- bondong Daftar KPU

JAKARTA – Senin 1 Agustus 2022 menjadi hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari resmi membuka tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tahapan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada hari ini, Jumat, 29 Juli 2022. Selanjutnya, sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pemilu 2024, pendaftaran dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Data KPU di hari pertama total ada sepuluh parpol yang mendaftar di hari pertama, 1 Agustus 2022, sejak pukul 8.00 hingga 16.00. 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 3. Partai Reformasi 4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5. Partai Nasional Demokrat (NasDem) 6. Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) 7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 8. Partai Bulan Bintang (PBB) 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia PDIP menjadi partai yang pertama mendaftar. Iring-iringan PDIP diwarnai oleh pawai drum band dan musik yang tercipta dari angklung. PRIMA sebagai partai anyar datang dipimpin Ketua DPP Agus Jabo, diiringi pengurus, dan bersama ribuan anggota dan simpatisan. Mereka mengenakan seragam partai warna biru. Di barisan depan adalah sejumlah warga dengan pakaian khas adat Papua. (TIM)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: