Penyidikan 9 Tersangka Dihentikan
BANDARLAMPUNG - Jajaran Polda Lampung, menghentikan penanganan kasus perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulang Bawang saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 lewat keadilan restoratif. Dengan demikian, sembilan tersangka dalam kasus itu, dibebaskan dari hukumannya. Polda Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulang Bawang. Wakapolda Lampung, Brigjen Subianto mengatakan penanganan keadilan restoratif ini berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang. Setelah terpenuhi persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara. Terpenuhinya keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulang Bawang di Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulang Bawang. Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak. Kasus ini berawal dari viralnya sekelompok warga melarang jemaat Gereja GPI Tulang Bawang melaksanakan ibadah Natal 25 Desember silam. Dalam video yang beredar luas itu, sekelompok warga melakukan aksi protes dan menyetop kegiatan ibadah Natal di gereja yang terletak di Banjar Agung.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: